Berita Pangandaran

Manisnya bisnis perjalanan Haji dan Umrah

Sabtu, 24 Mei 2014 05:10 WIB Redaksi 612
Manisnya bisnis perjalanan Haji dan Umrah

BIYAYA HAJI 2014.
(ANTARA News) 

Berapa sih kewajiban yang sebenarnya biaya haji yang di tetapkan Depag untuk para KBIH  ? kenapa perbedaannya terpaut jauh..dengan KBIH yang lain  ? kenapa yang sudah ada paspor di minta biyaya lagi ? termasuk biaya konsultasi dll ? kenapa batik harus beli lagi dari KBIH..? semuanya pasti banyak yang bertanya,para jemaah tak kuasa bila di hadapkan ke hal hal seperti itu dengan alasan jamaah harus tawadu,iklas,itung itung amal dll mesti tu lah yang di lontarkan jawaban pembibing terhadap jamaahnya,tak pantaskah jamaaah mendapatkan jawaban yang lebih baik...?
sayang bila karena sebuah alasan agama di jadikan hamparan.......?

Pemerintah dan DPR menyepakati biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2014/1435 H sebesar Rp33.799.500 perorang, atau setara dengan 3.219 dolar Amerika Serikat.

"Komisi VIII DPR dan Menteri Agama telah menyetujui hasil pembahasan BPIH 2014, bahwa BPIH 2014 itu turun sebesar 308 dolar Amerika Seriikat dari 2013," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi patokan penting, dengan asumsi APBN 2014 sebesar Rp10.500 perdolar Amerika Serikat.

"Maka dalam rupiah besaran biaya langsung BPIH 2014 adalah Rp33.799.500 atau turun sebesar Rp59.700 dibanding 2013, yakni Rp33.859.200 dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp9.600 perdolar Amerika Serikat," kata Fauziyah.

Ditambahkan, dana BPIH sebesar Rp33.799.500 untuk tiket dan pajak pelayanan bandara, pemondokan selama di Mekkah, serta biaya hidup. "Sedangkan pembayaran BPIH disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan," kata dia. Dengan penurunan itu, berarti BPIH tahun ini adalah USD 3.219 per jamaah.

Terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini, membuat penurunan itu tidak berdampak apa-apa. Setelah dikurskan ke dalam rupiah, ternyata BPIH 2014 yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 37,2 juta/jamaah (asumsi kurs USD 1 = Rp 11.564



Scroll to Top