Tasikmalaya-Biro Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, Mendeportasi orang asing (WNA) ke negara asalnya India karena diketahui telah melewati 117 izin tinggalnya di Indonesia

"Sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian, diberlakukan tindakan administratif berupa deportasi dan harus masuk dalam daftar penangkapan," kata Iman Muhammad, Kepala Intelijen dan Penegakan Imigrasi di Tasikmalaya, Kamis.

Dia mengatakan, seorang warga negara India (40) berinisial dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya.

Pengetahuan awal orang asing, katanya, bahwa ketika Amerika Serikat memperpanjang masa tinggalnya untuk datang ke Biro Imigrasi Kelas 1Tasikmalaya, dari situ akan melewati 117 hari dan langsung dideportasi
.
"Petugas datang ke Kanim (Biro Imigrasi) untuk memperpanjang izin tinggalnya, diketahui dia sudah tinggal lebih dari 117 hari," katanya.

Dikatakannya, WNA tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menikah dengan warga negara Indonesia berinisial M dan telah memperoleh izin tinggal hingga tahun 2023-12.

Kemudian orang asing tersebut menceraikan M, menikahkan perempuan tersebut di sana lagi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dimana saat itu izin tinggalnya tidak diperpanjang.

"Masalah muncul karena dia tidak memperpanjang izin tinggalnya, jadi tinggallah," katanya.

Dia mengatakan Amerika Serikat akan berangkat dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk naik Indigo 16E-5E-1602 ke India pada Kamis (18/202) dan mengawal

Tujuan mendeportasi WNA merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk menegakkan undang-undang keimigrasian di Tasikmalaya dan sekitarnya, katanya.

"Kami juga selalu mengajak partisipasi masyarakat untuk memantau keberadaan orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar kita," kata Iman.