JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan benih benur lobster (BBL) senilai Rp 19,2 miliar yang berasal dari perairan wilayah Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri. "Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan tiga orang tersangka dan kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 19 boksbentuk stereobenih lobster setelah dilakukan pencacahan oleh tim KKP dan berhasil mengamankan 91.246 ekor benih lobster," ujar Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Goh dalam jumpa pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat. Donnie menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha penangkapan ikan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5x5 meter di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di dalam gudang tersebut ditemukan 19 kotak berisi lobster, serta barang-barang yang digunakan untuk mengemas lobster, seperti tabung oksigen.

Ia menjelaskan bahwa 91.246 ekor lobster tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu 72.204 ekor lobster pasir dan 19.042 ekor lobster mutiara. Lobster jenis pasir dijual dengan harga Rp 200.000 per ekor dan lobster jenis mutiara dijual dengan harga Rp 250.000 per ekor.