BANDUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Raoly menyerahkan 35 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunitas (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat Jawa Barat yang tersebar di 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

“Ini adalah bentuk apresiasi untuk mengakui dan menghargai kontribusi dan keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budayanya, serta mempertegas komitmen kami dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman budaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Yasona pada hari Selasa di Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat. Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, di Sekretariat BOMA Jabal Alam Sentosa.

Sebanyak 35 sertifikat KIK yang diberi nama Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) telah dialokasikan untuk 10 kota/daerah di provinsi Pangandaran, Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Sukabumi, Garut, Banjar, Cimahi, dan Bogor. Mereka adalah.

Di sisi lain, untuk kopi Robusta Sangabuana, 1 IG diberikan kepada provinsi Karawang.

Pemberian sertifikat ini didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan UU No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Bersama, jelas Yasonna.

Sertifikat KIK dan KI juga mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Balesun Olot di Jawa Barat melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.

“Dengan harapan bahwa kekayaan intelektual komunal akan diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Kegiatan penyerahan sertifikat KIK dan IG yang dirangkai dengan upacara adat dan berbagai seni pertunjukan khas Sunda ini bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan hukum, pengembangan ekonomi, penguatan identitas, pemberdayaan masyarakat, promosi budaya, kerja sama, dan sinergi.

Masyarakat adat Balesan Olot di Jawa Barat dianggap memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Kekayaan intelektual komunal ini merupakan aset penting bagi masyarakat adat yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan leluhur yang harus dilestarikan.

“Memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjaga nilai-nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat, dengan keunikan tradisi dan budayanya, memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan praktik-praktik sosial.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa upaya pendaftaran KIK sangat penting tidak hanya untuk tujuan konservasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.

Pada kesempatan penyerahan sertifikat KIK dan GI kepada masyarakat di 11 kota dan provinsi di Jawa Barat, para orot (sesepuh) adat juga menganugerahkan gelar kehormatan kepada Yasona sebagai Sinatria Pinayungan Masyarakat Adat Jawa Barat.

Penganugerahan Warga Kehormatan/Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam pagelaran Tradisi Pintung Ageng (Festival Kesenian Adat) dinilai sebagai sikap rendah hati terhadap masyarakat kecil, dengan perhatian yang besar terhadap HAKI dan pelindungnya, serta kinerja kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM yang didasarkan pada apresiasi Olot Adat terhadap apresiasi Olot Adat terhadap apresiasi Olot Adat terhadap apresiasi Olot Adat terhadap masyarakat adat.